Hari ini sidang pertama ku di pengadilan negri. Setelah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 UULAJ pasal 293 ayat 2. Hahaha.. Aku jadi tau gini setelah peristiwa ini (yang membuat ku penasaran dan mencari tau). Jadi aku coba bagikan pengalaman ini untuk jadi pembelajaran bagi kita semua.
Kesalahan ku adalah tidak menghidupkan lampu utama di siang hari.
Pukul 8 aku sudah tiba di gedung pengadilan negeri Medan. Setelah celingak-celinguk dan mencari informasi, ternyata sidang baru akan dibuka pukul 9. Sementara menunggu, aku mencari sarapan dan tempat menunggu. Pukul 8.50 aku kembali lagi dan mendapati orang sudah berjubel didepan ruang. Jiaaahhh..kalau tau begini, mending nunggu dari jam 8 tadi.

Sesaat aku mengamati dan mempelajari suasana sekitar. Melihat celah, aku mencoba masuk dan berdesak-desakan ditengah kerumunan manusia itu. Hmm..bersyukur juga bertubuh mungil, selalu diuntungkan dalam kondisi begini
. Karena berada dalam urutan terdepan, aku pun bisa segera menyerahkan slip tilang tanpa menunggu terlalu lama.
Aku mengamati sekitar. Hmm..banyak sekali slip tilang yang tersusun rapi diatas meja. Aku menduga mungkin ada sekitar 300. Tiga ratus slip tilang, 300 orang yang akan menjalani sidang satu hari itu. Masih dari ruangan ku, belum lagi yang di ruangan lain. Dengan dimensi ruang sekitar 3×4 m2. Hmm..aku menarik nafas. Sayang sekali pikir ku. Sistem seperti ini tentu ga akan efektif, apalagi efisien. Harus menunggu tanpa sistem antri yang jelas. Harus berdesak-desakan. Tanpa tempat menunggu yang memadai. Dan yang pasti, ya harus mau mengorbankan waktu untuk jangka waktu yang tidak dapat dipastikan.
Ahh..wajar kalau banyak orang sangat menghindari sidang. Sehingga mereka lebih memilih “menyelesaikan” perkara ditempat. Mungkin salah satu faktor yang membuat “transaksi” di jalan raya makin menjamur, yaa karena sistemnya seperti ini. Sangat disayangkan memang!!
Aku terbangun dari lamunan ku, mendengar nama ku dipanggil oleh bapak hakim yang terhormat. Ahh..sempat aku meragukan legalitasnya sebagai Sarjana Hukum.. Hahahaha.. Soalnya aku merasa sayang aja, seorang Sarjana Hukum cuma ngurusin yang begituan. Seharusnya dengan kompetensi yang ia miliki, ia bisa berkarya lebih dari sekedar itu. 
Dihadapan bapak hakim yang terhormat, aku ditanya pelanggaran yang aku lakukan. Aku jawab. Lalu ia bertanya, sudah bekerja? Aku jawab. Karena sudah bekerja, ia menetapkan denda ku sebesar Rp. 25.000. Kok bisa? Aku pun heran. Lalu dengan polos aku bertanya, emang tarif nya berapa pak? Mungkin kaget, Bapak hakim yang terhormat pun merasa tertantang dan membukakan UU yang aku langgar. Aku disuruh membaca. Hmm.. Rp.100.000 kata ku. Lalu kembali ia menantang ku, jadi gimana? Mau sesuai tarif aja? dengan logat khas Sumatera Utara. Aku tidak mengiyakan, dan tidak menidakkan. Hanya tersenyum. Memberikan senyuman terbaik yang pernah aku miliki, dengan memamerkan sederetan gigi ku yang rapih
. Kenapa? Karena aku ngga ngerti. Bukan soal Rp.100.000 atau Rp.25.000. Lah..kok tarif nya bisa ditentukan sesukanya. Terus ntar uang nya buat siapa? Emang peraturannya gimana? Semua itu berkecamuk dalam pikiran ku. Namun, aku tidak bertanya. Karena terus didesaknya untuk membuat keputusan, alhasil aku pilih yang murah dong. Tanpa pengertian yang jelas, tentu aku memilih denda dengan nominal yang kecil, dan sempat merelakan kalau seandainya uang itu tidak masuk ke kas negara.
Sesampainya di kantor, aku mulai mencari informasi. Menurut informasi yang aku peroleh:
1. Besar denda sidang tilang memang ditentukan oleh Bpk Hakim yang terhormat sesuai dengan UU yang berlaku. Alias UU hanya menetapkan denda maksimum (dalam kasus ku Rp.100.000), namun berapa denda yang kita bayarkan sesuai dengan ketetapan hakim tersebut. Sumber: http://www.tmcmetro.com/news/2011/12/tlang-slip-biru-. Untuk mengetahui berapa tarif maksimum dan UU yg menjadi acuan pelanggaran lalu lintas, dapat didownload disini: hubdat.web.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009…lalu…/download.
Secara ringkas, lihat pasal 106 dan 287, serta pasal yang kita langgar.
2. Pernah dengar tilang slip biru? Aku ngga dapat eviden peraturannya, tapi menurut informasi, dengan menggunakan slip biru, kita dapat langsung membayar denda dengan transfer ke Rek BRI (tanpa sidang dan antri-antri), saat itu juga ketika kita ditilang. Tapi, besar denda dengan slip biru adalah denda maksimum. Artinya, relatif lebih mahal daripada sidang. Oya, kalau ada yang punya informasi resmi (alangkah baiknya menyertakan eviden) mengenai slip biru ini, atau pernah mengalaminya sendiri, silahkan dibagikan.
Hmm..one day, kalau kena tilang lagi, pengen coba yang slip biru ini (malah kepikiran coba-coba melanggar lalu lintas. Hahahaha).. Oya, kamu tau apa yang aku lakukan supaya ga kena tilang dengan pelanggaran yang sama? Sakelar motor aku solasiban biar ngga bisa dimatikan